hukum perdata

Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia
Hukum perdata di Indonesia sampai saat ini masih beraneka ragam{pluralistis). Masing-masing golongan penduduk mem- punyai hukum perdata sendiri, kecuali bidang-bidang tertentu yang sudah ada unifikasi. Keanekaragaman hukum perdata di Indonesia ini sebenarnya sudah berlangsung lama. Bahkan, sejak kedatangan orang Belanda di Indonesia pada tahun 1959
Keanekaragaman hukum ini bersumber pada ketentuan dalam Pasal 163 IS (Indische Staatsregeling) yang membagi penduduk Hindia Belanda berdasarkan asalnya atas tiga golongan yaitu:
1. Golongan Eropa, ialah: (a) semua orang Belanda, (b) semua
orang Eropa lainnya, (c) semua orang Jepang, (d) semua orang yang berasal dari tempat lain yang di negaranya tunduk kepada hukum keluarga yang pada pokoknya berdasarkan asas yang sama seperti hukum belanda, dan (e) anak sah atau diakui menurut undang-undang, dan anak yang dimaksud sub. b dan c yang lahir di Hindia Belanda.
2. Golongan Bumiputra, ialah semua orang yang termasuk rakyat
Indonesia Asli, yang tidak beralih masuk golongan lain dan mereka yang semula termasuk golongan lain yang telah membaurkan dirinya dengan rakyat Indonesia asli.
3. Golongan Timur Asing, ialah semua orang yang bukan
golongan Eropa dan golongan Bumiputra.
Selanjutnya, dalam Pasal 131 IS dinyatakan bahwa bagi golongan Eropa berlaku hukum di negeri Belanda (yaitu hukum Eropa atau hukum Barat) dan bagi golongan-golongan lainnya (Bumiputra dan Timur Asing) berlaku hukum adatnya masing- masing. Kemudian apabila kepentingan umum serta kepentingan sosial mereka menghendakinya, hukum untuk golongan Eropa dapat dinyatakan berlaku bagi mereka, baik seutuhnya maupundengan perubahan-perubahan, dan juga diperbolehkan membuat suatu peraturan baru bersama.
Berdasarkan ketentuan Pasal 131 IS di atas ini, kodifikasi hukum perdata (Burgerlijk Wetboek) hanya berlaku bagi golongan Eropa dan mereka yang dipersamakan. Bagi golongan Bumiputra dan Timur Asing berlaku hukum adat mereka masing-masing; kecuali sejak tahun 1855 hukum perdata Eropa diberlakukan terhadap golongan Timur Asing selain hukum keluarga dan hukum waris.
Selanjutnya, ada beberapa peraturan yang secara khusus dibuat untuk orang-orang Indonesia asli (Bumiputra) seperti ordonansi perkawinan bangsa Indonesia yang beragama Kristen (Stb. 1933 No. 74), ordonansi tentang Maskapai Andil Indonesia yang disingkat dengan IMA (Stb. 1939 No. 569 jo 717 dan ordonansi tentang Perkumpulan Bangsa Indonesia (Stb. 1939 No 570 jo. No. 717).
Kemudian peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan misalnya undang-undang hak pengarang(Auteurswet tahun 1912)2), Peraturan umum tentang koperasi (Stb. 1933 No 108), Woeker ordonansi (Stb. 1938 No. 523), dan ordonansi tentang Pengangkutan di Udara (Stb. 1938 No. 100).

comment 0 komentar:

Posting Komentar

Delete this element to display blogger navbar

 
© GO . . . BLOG | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger