Koperasi dan Pembangunan Ekonomi Bangsa


KEMBALI bangsa ini memperingati Hari Koperasi yang jatuh pada 12 Juli.Di Indonesia, bentuk koperasi secara konkret lahir awal 1900-an.

Koperasi tidak hanya ada dan tumbuh di Indonesia, melainkan juga berkembang pesat di Eropa sejak abad ke-19 seperti di Jerman, Inggris, Swedia, Belanda. Walau tidak pesat, koperasi di Indonesia terus bertumbuh. Data Kementerian Negara Koperasi dan UKM menyebutkan, penyerapan tenaga kerja oleh koperasi periode 2006?2007 secara nasional meningkat 20.970 orang atau 5,98 persen, dari 350.435 orang (31.963 manajer dan 318.472 karyawan) pada 2006 menjadi 371.405 orang (32.015 manajer dan 339.390 karyawan) pada 2007.

Dari sisi permodalan, modal sendiri koperasi meningkat Rp3,44 triliun. Hingga 2007,Kementerian Negara Koperasi dan UKM melansir jumlah anggota koperasi periode 2006?2007 meningkat 1.111.934 orang. Adapun sisi kelembagaan, selama periode 2006?2007, berkembang signifikan dengan laju perkembangan 8.467 unit.

Pada periode yang sama,modal luar koperasi secara nasional meningkat 5,72 persen atau Rp1,26 triliun, dari Rp22,06 triliun pada 2006 menjadi Rp23,32 triliun. Demikian juga jika dilihat dari sisi perkembangan transaksi usaha koperasi yang dicerminkan nilai volume usaha koperasi yang meningkat 0,58 persen atau Rp362,09 miliar.

Seiring kenaikan volume usaha koperasi, perkembangan sisa hasil usaha (SHU) koperasi nasional periode 2006?2007 naik 7,88 persen atau Rp253,6 miliar. Dengan jumlah sumber daya manusia ratusan juta dan kekayaan sumber daya alam yang sangat besar, koperasi harusnya tumbuh dalam ide bangsa generasi muda. Sudah saatnya koperasi sebagai ide ekonomi kerakyatan ditumbuhkan dalam diri generasi muda melalui kurikulum pendidikan, baik SD,SLTP,SLTA maupun perguruan tinggi.

Di perguruan tinggi, studi ilmu ekonomi koperasi dijadikan program studi tertentu sehingga secara keilmuan akan berkembang. Bukan sekadar teori, melainkan juga praktik. Adapun koperasi yang telah tumbuh besar seperti Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI) diperbesar dan menyebarkan virus kesuksesan. Koperasi sekolah dan perguruan tinggi yang ada selama ini harus direvitalisasi dan geliatnya diperbesar.

Di level perusahaan, keberadaan koperasi karyawan harus terus dikembangkan. Di perdesaan, keberadaan koperasi unit desa (KUD) harus direvitalisasi sehingga koperasi dapat menjadi kekuatan ekonomi di setiap desa.Inilah yang harus dibenahi stakeholders dengan menghidupkan kembali peran koperasi di setiap pelosok desa melalui semangat baru. Tidak sulit melakukan ini.

Cukup melatih generasi muda yang potensial di setiap desa,membinanya dengan baik, KUD pun akan tumbuh di setiap desa.Kemudian melibatkan unsur masyarakat di setiap desa sebagai pengawas koperasi, menjadikan generasi muda sebagai pengelola, dan seluruh warga masyarakat sebagai anggota akan menjadikan koperasi di setiap desa kuat, tumbuh berkembang.

Kegagalan selama ini karena tidak ada kebijakan yang simultan, asal tebar dan habis anggaran saja. Dengan berlandaskan pada aktivitas ekonomi kolegial, koperasi diharapkan dapat berimplikasi positif terhadap kemajuan sektor perekonomian masyarakat desa. Kita tahu, koperasi adalah salah satu model perekonomian yang menganut asas kekeluargaan.

Dengan kondisi geokultural warga desa yang bersifat kolektif, eksistensi koperasi memang cocok dikembangkan demi meningkatkan sisi perekonomian. Dengan ciri khas interaksi kolektif inilah setiap desa di pelosok negeri ini memiliki potensi yang bisa jadi kekuatan penggerak sektor perekonomian.

Karakteristik badan usaha koperasi dapat dibedakan dengan badan usaha nonkoperasi. Karakteristik itu di antaranya terdiri atas banyak orang (group of person), bertekad mewujudkannya melalui usaha bersama (self help) dan saling membantu (mutual help), berdirinya perusahaan (cooperative enterprise) sebagai upaya mewujudkan tujuan, dan bertumpu pada tujuan inti meningkatkan kesejahteraan anggota (members promotion).

Bahkan dapat juga dikembangkan koperasi simpan pinjam berbasis syariah. Sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang pembiayaan, investasi,dan simpanan dengan menerapkan prinsip bagi hasil. Pembiayaannya didasarkan pada sistem mudarabah, musyarakah, dan tentunya karena bersifat syariah tidak ada pembebanan bunga.

comment 0 komentar:

Posting Komentar

Delete this element to display blogger navbar

 
© GO . . . BLOG | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger