Featured

0 subyek hukum

Pengertian subyek hukum (rechts subyek) menurut Algra dalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedengkan pengertian wewenag hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak.

Jadi, secara umum Subyek Hukum merupakan dimana setiap makhluk berhak untuk memiliki, memperoleh dan mempergunakan hak-hak serta kewajibannya di dalam menjalankan lalu lintas hukum.

Dalam menjalankan perbuatan hukum, subyek hukum memiliki wewenang, nah wewenang subyek

hukum ini di bagi menjadi dua yaitu :

1) Wewenang untuk mempunyai hak (rechtsbevoegdheid), dan

2) Wewenang untuk melakukan ( menjalankan) perbuatan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.

Dimana subyek hukum ini dibagi menjadi dua jenis yakni jenis manusia biasa dan badan hukum :

i. Manusia Biasa

Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum yang telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan telah dijamin oleh hukum yang berlaku. Dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan itu tidak tergantung pada hak kewarganegaraan. Dan juga Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) itu sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :

  1. Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
  2. Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah :
  • Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
  • Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
  • Orang wanita dalm perkawinan yang berstatus sebagai istri.

ii. Badan Hukum

Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Dimana Badan hukum ini dijadikan sebagai subyek hukum yang dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.

Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :

  • Didirikan dengan akta notaris.
  • Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
  • Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
  • Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia.

Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :

1) Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)

Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.

Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara. Seperti halnya Negara dan instansi pemerintah.

2) Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)

Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.

Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.

Adapun empat teori yang digunakan sebagai syarat badan hukum untuk menjadi subyek hukum, antara lain :

a) Teori Fictie

b) Teori Kekayaan Bertujuan

c) Teori Kepemilikan

d) Teori Organ

Read more

0 pengertian eonomi dan hukum ekonomi

Pengertian Ekonomi

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan

Hukum Ekonomi

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Contoh hukum ekonomi:

1) Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.

2) Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.

3) Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.

Read more

2 sumber sumber hukum

Sumber hukum pada hakikatnya dibedakan menjadi dua jenis yaitu:

1) Sumber hukum materiil

Yaitu sumber hukum yang menentukan isi suatu peraturan atau kaidah hukum yang mengikat setiap orang. Sumber hukum materiil berasal dari perasaan hukum masyarakat, pendapat umum, kondisi sosial-ekonomi, hasil penelitian ilmiah, tradisi, agama, moral, perkembangan internasional, geografis, dan politik hukum.

2) Sumber hukum formil

Sumber hukum formil yang dikenal dalam ilmu hukum berasal dari 6 jenis, yaitu:

  • UU

Yaitu peraturan-peraturan tertulis yang dibuat oleh alat perlengkapan negara yang berwenang dan mengikat setiap orang selaku warga negara. UU dapat berlaku dalam masyarakat, apabila telah memenuhi persyaratan tertentu.

Dalam istilah ilmu hukum, UU dibedakan menjadi 2 yaitu:

  • UU dalam arti materil, setiap keputusan pemerintah yang diliat dari isinya disebut UU dan mengikat setiap orang secara umum.

Namun tidak semua UU dapat disebut UU dalam arti materil karena ada UU yang hanya khusu berlaku bagi sekelompok orang tertentu sehingga disebut UU dalam arti formal saja, misalnya UU No. 62/1958 tenteng Naturalisasi.

  • UU dalam arti formil, setiap keputusan pemerintah yang diliat dari segi bentuk dan cara terjadinya dilakukan secara prosedur dan formal.

Asas hukum tentang berlakunya UU, yaitu:

  • UU tidak berlaku surut
  • Asas lex inferiori superior derogat legi
  • Asas lex posteriori derogat legi priori
  • Asas lex specialis derogat legi generali
  • Kebiasaan

Merupakan sumber hukum yang ada dalam kehidupan sosial masyarakat dan dipatuhi sebagai nilai-nilai hidup yang positif. Namun tidak semua kebiasaan itu mengandung hukum yang adil dan mengatur tata kehidupan masyarakat sehingga tidak semua kebiasaan dijadikan sumber hukum. Selain kebiasaan dikenal pula adat istiadat yaitu himpunan kaidah sosial berupa tradisi yang umumnya bersifat sakral yang mengatur tata kehidupan sosial masyarakat tertentu.

  • Traktat

Atau perjanjian antar negara merupakan suatu perjanjian internasional antar 2 negara atau lebih. Traktat dapat dijadikan sumber hukum formal jika memenuhi syarat formal tertentu, mislanya dengan proses ratifikasi. Traktat dalam hukum internasional debedakan atas 2 jenis yaitu:

1) Treaty, perjanjian yang harus disampaikan kepada DPR untuk disetujui sebelum diratifikasikepala negara.

2) Agreement, perjanjian yang di ratifikasi terlebih dahulu oleh kepala negara baru disampaikan kepada DPR untuk diketahui.

  • Yurisprudensi

Putusan hakim yang memuat peraturan tersendiri dan telah berkekuatan hukum tetap kemudian diikuti oleh hakim lain dalam peristiwa yang sama. Yurisprudensi biasa disebut juga judge made law (hukum yang dibuat pengadilan)sedangkan yurisprudensi di negara-negara anglo saxon atau commonlaw diartikan sebagai ilmu hukum.

  • Doktrin

Pendapat atau ajaran para ahli hukum, yang terkemuka dan mendapat pengakuan dari masyarakat misalnya hakim dalam memeriksa perkara atau pertimbangan putusannya dapat menyebut doktrin dari ahli hukum tertentu dengan demikian hakim dianggap telah menemukan hukumnya. Pasal 38 ayat (1) Mahkamah internasional menetapkan doktrin merupakan salah satu sumber hukum formil. Doktrin tidak mengikat seperti UU, kebiasaan, traktat, dan yurisprudensi sehingga bukanlah dianggap sebagai hukum namun doktrin hanya memiliki wibawa yang dipandang bersifat obyektif dan dapat dijadikan sumber penemuan hukum bagi hakim.

  • Hukum agama

Kodifikasi Hukum

Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.

Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:

  • Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
  • Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).

Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:

a.Jenis-jenis hukum tertentu
b.Sistematis
c.Lengkap

Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a.Kepastian hukum
b.Penyederhanaan hukum
c.Kesatuan hukum

Kaidah / Norma

Jenis-Jenis Kaidah Atau Norma Yang Berlaku di Indonesia.

Kaidah secara bahasa atau etimologi berasal dari bahasa Arab “ Qaidah”, yang

berarti dasar, fondasi, pangkal, peraturan, kaidah, norma dan prinsip. Sedangkan dalam kajian ilmu hukum, kaidah lebih diartikan dengan peraturan atau norma. Secara istilah atau teminologi menurut Hans Kelsen sebagaimana yang dikutip oleh Soerjono Soekanto adalah “That Seomething ought to happen, expicialy that a human being to behave in a specifik way” yang artinya sesuatu yang seharusnya dilakukan, terutama bahwa manusia harus bertingkah laku menurut cara tertentu.

Menurut Yulies Tiena Masriani, S. H, M. Hum, kaidah dan norma adalah petunjuk hidup, yaitu petunjuk bagaimana seharusnya kita berbuat, bertingkah laku, tidak berbuat, dan tidak bertingkah laku di dalam masyarakat. Jadi singkat kata, kaidah atau adalah aturan-aturan yang berisi perintah dan larangan yang harus diterima dan ditetapkan di dalam masyarakat guna mewujutkan kedamaian, keamanan, keadilan ketertiban di dalam masyarakat.

Read more

0 tujuan hukum dan sumber hukum

Berikut merupakan beberapa teori-teori tujuan hukum menurut para ahli :

1) Prof Subekti, SH :
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.

2) Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.

3) Geny :
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.

Tujuan hukum secara singkat

  • keadilan
  • kepastian
  • kemanfaatan
Read more

0 pengertian hukum

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Ada beberapa pendapat para pakar mengenai pengertian hukum.

  1. Mayers menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan

dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.

  1. Simorangkir mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman.
  2. Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.
Read more

Koperasi dan Pembangunan Ekonomi Bangsa


KEMBALI bangsa ini memperingati Hari Koperasi yang jatuh pada 12 Juli.Di Indonesia, bentuk koperasi secara konkret lahir awal 1900-an.

Koperasi tidak hanya ada dan tumbuh di Indonesia, melainkan juga berkembang pesat di Eropa sejak abad ke-19 seperti di Jerman, Inggris, Swedia, Belanda. Walau tidak pesat, koperasi di Indonesia terus bertumbuh. Data Kementerian Negara Koperasi dan UKM menyebutkan, penyerapan tenaga kerja oleh koperasi periode 2006?2007 secara nasional meningkat 20.970 orang atau 5,98 persen, dari 350.435 orang (31.963 manajer dan 318.472 karyawan) pada 2006 menjadi 371.405 orang (32.015 manajer dan 339.390 karyawan) pada 2007.

Dari sisi permodalan, modal sendiri koperasi meningkat Rp3,44 triliun. Hingga 2007,Kementerian Negara Koperasi dan UKM melansir jumlah anggota koperasi periode 2006?2007 meningkat 1.111.934 orang. Adapun sisi kelembagaan, selama periode 2006?2007, berkembang signifikan dengan laju perkembangan 8.467 unit.

Pada periode yang sama,modal luar koperasi secara nasional meningkat 5,72 persen atau Rp1,26 triliun, dari Rp22,06 triliun pada 2006 menjadi Rp23,32 triliun. Demikian juga jika dilihat dari sisi perkembangan transaksi usaha koperasi yang dicerminkan nilai volume usaha koperasi yang meningkat 0,58 persen atau Rp362,09 miliar.

Seiring kenaikan volume usaha koperasi, perkembangan sisa hasil usaha (SHU) koperasi nasional periode 2006?2007 naik 7,88 persen atau Rp253,6 miliar. Dengan jumlah sumber daya manusia ratusan juta dan kekayaan sumber daya alam yang sangat besar, koperasi harusnya tumbuh dalam ide bangsa generasi muda. Sudah saatnya koperasi sebagai ide ekonomi kerakyatan ditumbuhkan dalam diri generasi muda melalui kurikulum pendidikan, baik SD,SLTP,SLTA maupun perguruan tinggi.

Di perguruan tinggi, studi ilmu ekonomi koperasi dijadikan program studi tertentu sehingga secara keilmuan akan berkembang. Bukan sekadar teori, melainkan juga praktik. Adapun koperasi yang telah tumbuh besar seperti Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI) diperbesar dan menyebarkan virus kesuksesan. Koperasi sekolah dan perguruan tinggi yang ada selama ini harus direvitalisasi dan geliatnya diperbesar.

Di level perusahaan, keberadaan koperasi karyawan harus terus dikembangkan. Di perdesaan, keberadaan koperasi unit desa (KUD) harus direvitalisasi sehingga koperasi dapat menjadi kekuatan ekonomi di setiap desa.Inilah yang harus dibenahi stakeholders dengan menghidupkan kembali peran koperasi di setiap pelosok desa melalui semangat baru. Tidak sulit melakukan ini.

Cukup melatih generasi muda yang potensial di setiap desa,membinanya dengan baik, KUD pun akan tumbuh di setiap desa.Kemudian melibatkan unsur masyarakat di setiap desa sebagai pengawas koperasi, menjadikan generasi muda sebagai pengelola, dan seluruh warga masyarakat sebagai anggota akan menjadikan koperasi di setiap desa kuat, tumbuh berkembang.

Kegagalan selama ini karena tidak ada kebijakan yang simultan, asal tebar dan habis anggaran saja. Dengan berlandaskan pada aktivitas ekonomi kolegial, koperasi diharapkan dapat berimplikasi positif terhadap kemajuan sektor perekonomian masyarakat desa. Kita tahu, koperasi adalah salah satu model perekonomian yang menganut asas kekeluargaan.

Dengan kondisi geokultural warga desa yang bersifat kolektif, eksistensi koperasi memang cocok dikembangkan demi meningkatkan sisi perekonomian. Dengan ciri khas interaksi kolektif inilah setiap desa di pelosok negeri ini memiliki potensi yang bisa jadi kekuatan penggerak sektor perekonomian.

Karakteristik badan usaha koperasi dapat dibedakan dengan badan usaha nonkoperasi. Karakteristik itu di antaranya terdiri atas banyak orang (group of person), bertekad mewujudkannya melalui usaha bersama (self help) dan saling membantu (mutual help), berdirinya perusahaan (cooperative enterprise) sebagai upaya mewujudkan tujuan, dan bertumpu pada tujuan inti meningkatkan kesejahteraan anggota (members promotion).

Bahkan dapat juga dikembangkan koperasi simpan pinjam berbasis syariah. Sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang pembiayaan, investasi,dan simpanan dengan menerapkan prinsip bagi hasil. Pembiayaannya didasarkan pada sistem mudarabah, musyarakah, dan tentunya karena bersifat syariah tidak ada pembebanan bunga.
Read more

Arti, Pengertian, Definisi, Fungsi dan Peranan Koperasi / Koperasi Indonesia dan Dunia - Ilmu Ekonomi Koperasi



Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan UU No.12 Tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia, yaitu :

- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1

A. Fungsi Koperasi / Koprasi

1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

B. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi

1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada

Read more

Delete this element to display blogger navbar

 
© GO . . . BLOG | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger