Mafia Hukum di Tubuh Polri
Susno Duadji membuka borok di Mabes Polri. Susno semestinya juga memberikan data dan dokumen.
Markas Besar Kepolisian Rl (Mabes Polri) meminta mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji menyerahkan data pendukung dugaan terjadinya praktik mafia hukum oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri saat mengusut kasus pencucian uang oknum pajak senilai 25 miliar rupiah. Keseriusan Susno mengungkap kasus ini dipertanyakan karena dia tidak hadir dan belum memberikan data ketika diundang ke Mabes Polri.
"Ini menjadi tanda tanya apakah Susno serius untuk memberantas markus. Kalau serius, kenapa tidak datang memberi penjelasan atas data-data yang dibutuhkan?" ujaj Edward.Ia menambahkan Polisi juga ingin mengetahui keterlibatan Direktur II Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri yang dituding Susno sebagai markus. "Bagaimana keterlibatannya. Itu yang ingin kita dalami. Makanya Pak Susno ingin kita undang."
Seperti diketahui, Susno menuding terjadi "permainan" sejumlah perwira tinggi Polri saat menangani kasus pencucian uang, yang melibatkan staf Inspektorat Jenderal Pajak, Gayus T Tambunan. Susno menuding uang 25 miliar rupiah dalam rekening Gayus, telah dibagi-bagikan ke penyidik untuk menghentikan kasus tersebut.
Usai memenuhi panggilan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, kemarin, Susno mengungkapkan perwira di Bareskrim yang diduga kuat terlibat terdiri atas dua perwira tinggi berpangkat brigadir jenderal dan beberapa perwira menengah. Kasus mafia itu juga melibatkan orang di luar Polri.
"Petugas Polri yang diduga terlibat adalah Brigjen EI, Brigjen RE, Kombes Pol EB, AKBP M dan T
serta Kompol A. Sementara orang luar Polri ada inisial AK. Yang lain belum saya sebut, sebab baru berdasarkan cerita penyidik kepada saya," ujar Susno. Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ito Sumardi mengaku bingung dengan tudingan Susno. Tapi, dia tidak membantah adanya kasus kejahatan pencucian uang senilai 400 juta rupiah dengan tersangka Gayus T Tambunan. Kasus itu, kata Ito, telah dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan. Uang 25 miliar rupiah dalam rekening Gayus sebenarnya milik Andi Kosasih yang dititipkan ke Gayus.
Ito menegaskan dirinya tidak mengetahui kebenaran pernyataan Susno bahwa berdasarkan penyidikan, uang 25 miliar rupiah itu adalah uang hasil kejahatan korupsi yang terjadi saat Susno masih menjabat Kabareskrim.
Ito pun mengaku tidak mengetahui tudingan Susno bahwa rekening 25 miliar rupiah itu sengaja dibuka pembekuannya agar bisa dibagi-bagi ke penyidik dan dua Direktur II Ekonomi Khusus Mabes Polri.
Susno menyatakan dirinya mengungkapkan kasus itu lewat media karena laporan dugaan praktik mafia kasus tersebut tidak pernah ditindaklanjuti oleh pemimpin Polri. Ia tidak ingin Polri hancur hanya karena para pengkhianat.
Terkait praktik mafia kasus, Wakil Ketua Badan Pengurus SETARA Institute, Bonar Tigor Naipospos, meminta hal itu harus disikapi serius, la mengusulkan agar Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) segera memanggil dan menanyakan motivasi Susno.
"Dari hasil pemeriksaan dapat diketahui, apakah Susno melanggar kode etik atau tidak ?????????
0 komentar:
Posting Komentar